Malang, tvOnenews.com - KPU Kota Malang mulai tanggal 1-14 Mei 2023 secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Legislatif DPRD Kota Malang. Namun di hari pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih belum menerima partai yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon legislatif, Selasa (2/5).
"Pada hari pertama, masih belum ada partai politik yang menyerahkan berkas, hanya ada beberapa yang konsultasi terkait dokumen persyaratannya. Dokumen persyaratan, partai politik, tiga kategori kertas Form B pengajuan bakal calon, daftar bakal calon, dan pesyaratan administrasi bakal calon," ujar Deny, Selasa (2/5).
Selanjutnya, tegas Deny, pengajuan dan pendaftar bakal calon dilakukan oleh partai politik. Model pengajuannya ada daftar nama dan fotonya. Ia juga menjelaskan tentang keterwakilan kuota perempuan sebanyak 30 persen.
Keterwakilan kuota perempuan ini juga harus menjadi prioritas. Diterangkan Deny, nantinya pada nomor urut calon legislatif, tidak boleh semua calon perempuan berada di urutan terbawah. Ada kewajiban untuk menempatkan perempuan berada di urutan nomor atas.
Daerah pemilihan di Kota Malang tidak berubah, masih sama seperti pada Pemilu 2019. Hanya saja komposisi kursi berbeda. Dapil Klojen, dulunya ada kuota enam kursi, sekarang menjadi lima kursi. Sedangkan di Kedungkandang yang awalnya 10 menjadi 11 kursi.
"Partai Politik mengajukan bakal calon anggota DPRD maksimal sejumlah kursi setiap Dapil," tegas Deny.
Load more