Dirinya menambahkan aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di dalam maupun dari luar kota ini akan mendapat tindakan tegas karena aksi-aksi mereka ini menimbulkan gangguan Kamtibmas di Kota Malang.
Seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan setelah Idul Fitri 1444 H.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik, yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB yang sesuai serta para pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali.
Nantinya tidak dipungut biaya dalam proses pengembaliannya.
Balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 297 serta Pasal 285 Ayat 1 dan 4. (eco/nsi)
Load more