“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, unit Opsnal Polres Malang dibantu Unit Reskrim Polsek Wajak kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar tempat kejadian. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SW beserta barang bukti motor yang dicurinya.
Dihadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya. Motif yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong.
Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban, lalu kabur melalui pintu belakang.
“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Dari catatan kepolisian, diketahui tersangka SW merupakan pelaku residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, SW saat ini masih berstatus pembinaan narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru, Malang, beberapa waktu yang lalu.
“Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering disebut PB,” pungkasnya.
Load more