Kediri, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Kamis, (6/4). Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah dr. Yetti Sulistyowati sebagai saksi ahli, dr. Nanik Yuliana Spesialis Radiologi RS Bhayangkara Kediri dan dr. Tarsisius.
Tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait hasil visum korban Venna Melinda di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
"Kita hadirkan ahli dan dokter yang melakukan perawatan dan visum terhadap saksi pelapor Venna Melinda," ucap Yuni Priono JPU, Kamis (6/4).
Dalam sidang tersebut, JPU menanyakan tentang luka yang dialami oleh Venna Melinda. Salah satunya luka pada bagian hidung, tulang rusuk dan luka bagian tangan. Venna Melinda, setelah menjalani visum kemudian mendapat perawatan di RS Mitra Sidoarjo.
Kemudian JPU juga menghadirkan lima saksi dari pegawai hotel di hadapan majelis hakim. Hari ini dilanjutkan dengan menghadirkan tiga saksi ahli dari RS Bhayangkara Kediri untuk memberi keterangan dalam sidang.
Diketahui kasus KDRT kepada Venna Melinda dilakukan oleh suaminya di salah satu hotel di Kota Kediri pada bulan Januari lalu. Atas laporan tersebut Ferry Irawan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dalam perkara ini dijerat dengan pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (min/hen)
Load more