Surabaya, tvOnenews.com - Hampir setahun kasus dugaan penggelapan dua unit bus yang dilaporkan oleh kliennya terbengkalai, Arif Rahman Hakim selaku kuasa hukum Masduki, meminta penyidik Polda Jatim segera mengusut kasus tersebut, untuk memenuhi rasa keadilan pelapor.
"Sejak laporan klien kami ke Polda Jatim pada 5 April 2022, sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut. Sudah hampir setahun kasus ini, saya mendesak penyidik segera mengusut kasus ini hingga tuntas," tegas Arif.
Kasus ini bermula saat bus yang dibeli M, selaku pelapor, ada kekeliruan di BPKB dan STNK, dimana DCM yang mengurus surat-surat bus salah memberikan ke leasing, karena proses jual beli pembayarannya ke leasing.
Kemudian, M melalui kuasa hukumnya bertemu dengan pihak DCM, dealer dan terlapor serta pihak leasing. Dari pertemuan itu terdapat kesepakatan dari pihak terlapor, yakni menukar unit bus.
Akan tetapi, setelah ditunggu hingga berbulan-bulan lamanya, kesepakatan tersebut tidak juga terealiasasi, dan justru 2 bus yang dokumennya tertukar ini di jual ke pihak lain.
"Akhirnya, klien kami melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut dari penyidik," ucap Arif.
Masih kata Arif, pada November 2022 dirinya telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.
"Tapi, sampai sekarang kami belum menerima SP2HP lanjutan, sementara BB (Barang Bukti) sudah di Polda Jatim hampir setahun," ujarnya.
Sekedar diketahui, M melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim pada 5 April 2022 dengan terlapor Joy Yosep Sitompul, dkk.
Laporan Polisi Nomor LP/B/200.01/IV/2022/SPKT.POLDA JATIM tentang dugaan tidak pidana penggelapan ditangani penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut dari penyidik Polda Jatim.
"Kami mendesak polisi segera mengusut kasus ini, akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian hampir Rp 4 miliar," pungkasnya. (sha/gol)
Load more