Blitar, tvOnenews.com – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Blitar Kota, tidak melakukan penahanan terhadap pelaku penyebar video kekasihnya tanpa busana ke teman sekolahnya.
Pelaku yang berstatus seorang siswa SMA inisial SPY (16) warga Kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar, tetap menjalai proses hukum namun tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih berusia di bawah umur.
“Karena pelaku masih dibawah umur kami mengambil kebijakan didukung bupati dan bapak dandim, nantinya kita akan membina untuk membina menjadi insan lebih baik,” jelas AKBP Argowiyono, Kapolres Blitar Kota.
Lebih lanjut Argo, meski tidak dilakukan penahanan namun pelaku akan menjalani pembinaan dengan dimasukan ke Pondok Pesantren untuk mengikuti pesantren kilat dengan tetap mendapat pengawasan dari pihak kepolisian.
“Kita masukan ke pesantren kilat kita difasilitasi oleh Gus Lubi di pondok beliau di Pondok Bustanul Mu’alimin dan di Pondok Al-Kautsar,” imbuhnya.
Dengan dilakukan pembinaan di Pondok Pesantren polisi berharap pelaku mendapat pengawasan dan pendidikan agama, sehingga tidak lagi melakukan tidak kejahatan seperti yang telah dilakuakan.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat mengurangi kegiatan-kegiatan yang negatif,” imbuhnya.
Load more