News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Larangan Bukber ASN, Pemkab Pamekasan Gelar Safari Ramadhan Tanpa Buka Puasa Bersama

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, tetap menggelar safari Ramadhan pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini, tanpa kegiatan buka puasa bersama.
Jumat, 31 Maret 2023 - 15:34 WIB
Pemkab Pamekasan Gelar Safari Ramadhan Tanpa Buka Puasa Bersama
Sumber :
  • antara

Pamekasan, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, tetap menggelar safari Ramadhan pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini, tanpa kegiatan buka puasa bersama.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Masrukin di Pamekasan, Jumat (31/3), kegiatan safari Ramadhan tetap digelar karena sudah menjadi kegiatan rutin tahunan dan menjadi media bagi pemkab untuk mendekatkan hubungan dengan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena itu, pada Ramadhan 1444 Hijriah kali ini, kegiatan safari tetap kami gelar," kata Masrukin.

Hanya saja, sambung dia, pola pelaksanaan safari Ramadhan yang biasa dihadiri langsung oleh bupati, wakil bupati dan pimpinan institusi samping yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan itu berbeda.

Masrukin menjelaskan, jika pada bulan suci Ramadhan tahun sebelumnya safari digelar sambil berbuka puasa bersama, saat ini tanpa buka puasa bersama.

"Kalau dulu, waktu pelaksanaan safari Ramadhan dijadwalkan selesai saat buka puasa bersama. Jadi, setelah kegiatan hadirin langsung berbuka puasa bersama, pada safari Ramadhan kali ini, kegiatan selesai sebelum waktu buka puasa bersama," katanya.

Dengan demikian, sambung Masrukin, hadirin yang mengikuti kegiatan safari Ramadhan itu berbuka di rumahnya masing-masing.

Kegiatan safari Ramadhan di lingkungan Pemkab Pamekasan ini mulai 30 Maret 2023 di Kecamatan Batumarmar dan selanjutnya ke 12 kecamatan lain di Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan larangan buka bersama melalui Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat edaran itu menindaklanjuti surat arahan Presiden RI Joko Widodo bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.

Larangan buka puasa bersama ini, hanya untuk internal pemerintah, bukan untuk masyarakat umum. (ant/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT