Dari hasil pengembangan pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun, mereka juga melakukan pencurian sepeda motor di tempat lainnya, yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
"Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asn/hen)
Load more