Gresik, tvOnenews.com - Pasca aksi protes warga Dusun Metatu, Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, pihak PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) dalam keterangan resminya menyatakan jika persoalan dengan warga Metatu, Benjeng, Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu, telah selesai dan menemukan kesepakatan bersama, setelah adanya mediasi.
Legal Head PT Metatu Nusantara Jaya, Irawan Pujo Hartoyo SH, dalam surat resminya mengatakan jika PT MNJ yang bergerak di bidang jasa transportasi dan pengumpulan limbah B3, merupakan perusahaan yang telah memiliki izin sesuai dengan Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus.
"PT Metatu Nusantara Jaya adalah perusahaan yang telah mengantongi izin di bidang jasa transportasi dan pengumpulan limbah B3," kata Irawan dalam rilisnya, Selasa (28/3).
Dikatakan Irawan Pujo, adanya izin operasional PT Metatu Nusantara Jaya (MNJ) telah tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor : SK- 00120/AJ309/1/DJPD/2018 dan izin Persetujuan Teknik untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Nomor : S-639/PSLB3/VPLB3/PLB.3/11/2021 3.
Selain telah memiliki izin resmi di bidang jasa transportasi dan pengumpulan limbah B3, pihak PT Metatu Nusantara Jaya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pengumpulan limbah, memastikan bahwa limbah batubara selama ini tidak menimbulkan bau seperti yang dlberitakan. (mhb/hen)
Load more