Surabaya, tvOnenews.com - Permasalahan jaringan kabel utilitas yang semrawut dan bahkan tidak terawat menjadi masalah yang serius. Untuk itu, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengatur jaringan kabel utilitas lewat ducting.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, mengatakan perencanaan penataan sarana utilitas lewat ducting atau penyaluran pipa secara bersama sudah di rencanakan sedari lama oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Namun hal itu tidak bisa dikerjakan langsung oleh pemkot, melainkan oleh pihak ketiga," katanya, Rabu (29/3).
Menanggapi hal tersebut, saat ini Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya sedang menyiapkan infrastruktur, salah satunya dengan cara pembentukan BUMD yang saat ini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika BUMD ini terbentuk maka ada unsur aneka usaha, yang di antaranya adalah ducting itu," ujarnya.
Penataan jaringan kabel utilitas yang saat ini sudah dilakukan, yaitu lewat penertiban yang dilakukan Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). KPJU diketuai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sedangkan Diskominfo sebagai anggota.
"Setiap Kamis, kami melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas di wilayah Surabaya. Hal ini diatur dalam Perwali Nomor 49 Tahun 2015," katanya.
Lebih lanjut, Fikser mengatakan, dalam sebulan ada 40 kasus jaringan kabel fiber optik yang dievaluasi karena diketahui terdapat kabel yang dipotong serta ada juga yang memotong tiang.
"Seperti yang sudah dilakukan penataan jaringan kabel utilitas di wilayah RW4 Kelurahan Asemrowo. Kami juga mengingatkan kepada provider terkait kabel fiber optiknya yang dinilai membahayakan warga," ujarnya.
Menurut dia, penataan jaringan kabel fiber optik juga menjadi atensi para provider karena mendapatkan perhatian publik.
Komisi B DPRD Surabaya memanggil Diskominfo Surabaya untuk rapat dengar pendapat terkait dengan banyak jaringan kabel utilitas yang semrawut di pedestrian dan perkampungan di Surabaya pada Selasa (28/3). (ant/gol)
Load more