Mendapati laporan ini, anggota bersama tim Inafis Polres Tuban langsung datang ke lokasi mengevakuasi korban, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memintai keterangan kepada sejumlah saksi. Sementara pelaku, kini digelandang ke Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (htn/hen)
Load more