Banyuwangi, tvOnenews.com - Sedikitnya 1 juta batang lebih rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jumat (17/3) pagi. Seluruhnya hasil sitaan sepanjang tahun 2022. Selain rokok tanpa cukai, dimusnahkan juga 7.735 liter minuman beralkohol ilegal. Seluruh barang terlarang ini memicu kerugian negara hingga Rp1,5 miliar lebih.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi secara maraton. Sasarannya, para distributor dan penjual rokok tanpa dilengkapi cukai. Di pasaran, harganya jauh lebih murah. Sebab, produsennya tidak mengeluarkan biaya cukai.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menangani peredaran barang kena cukai secara ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.
Penindakan barang kena cukai ilegal ini tak sekadar menyelamatkan potensi pajak negara. Namun, ikut menyelamatkan generasi muda. Pasalnya, murahnya rokok dan minuman alkohol tanpa cukai memicu mudahnya anak muda mengkonsumsinya.
“Jadi, karena tanpa cukai, harganya jauh lebih murah. Ini yang membuat anak muda dengan mudah membeli. Tentunya, sangat berbahaya,” jelas Agus didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan.
Selain hasil sitaan Bea Cukai, pihaknya juga memusnahkan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang kasusnya sudah diputus pengadilan. Rinciannya, 3.949 botol arak dan 483 botol minuman beralkohol tanpa cukai. Dari barang sitaan ini, sedikitnya 8 tersangka dibawa ke pengadilan.
“Jadi, ini kerjasama dengan aparat penegak hukum. Kami musnahkan juga. Ini sekaligus menyambut datangnya puasa Ramadhan,” tegasnya.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan, minuman beralkohol dimusnahkan dengan digilas alat berat. Pihaknya berharap, peredaran barang cukai ilegal ini bisa ikut diawasi bersama masyarakat. Apalagi, setiap tahun jumlahnya terus bertambah. (hoa/gol)
Load more