AKBP Catur menambahkan, saat membegal truk box rokok tujuan Madiun tersebut, komplotan ini telah membututi korban sejak dari Kecamatan Pakis Haji Kabupaten Malang. Selanjutnya saat tiba di jalur Ponorogo-Trenggalek tepatnya di Kecamatan Sawoo sekitar pukul 5 sore, truck tersebut dicegat oleh tersangka Y menyamar sebagai anggota Polisi, dan memaksa sopir truck untuk turun. Usai turun korban langsung dibekap dan dimasukkan ke dalam mobil, korban disekap dan di buang di Kabupaten Banjar Jawa Barat. Sementara truck dibawa Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Sementara barang bukti rokok sebanyak 1.350 bal atau 171 pak dengan total nilai Rp 2,8 miliar diperjual belikan komplotan ini. Dari hasil penjualan rokok ini, tersangka Mulyadi mendapat bagian Rp 40 juta, tersangka Suryo Rp 30 juta, dan tersangka Jofi Rp 38 juta. Sedangkan sisanya dinikmati tersangka U dan Y.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka Mulyadi mengaku hanya disuruh tersangka Untung untuk menjadi sopir truck yang akan di begal. Ia berkenalan dengan tersangka Untung usai dikenalkan temanya setelah keluar dari penjara. Sebelum membegal, komplotanya merencanakan kasus ini sejak setengah bulan lamanya.
Seluruh kegiatan dan perlengkapan termasuk air soft gun dan alat pengacak sinyal sudah dipersiapkan matang oleh komplotan ini. Sehingga dalam waktu singkat komplotan ini mampu menjual seluruh muatan rokok senilai 2.8 milyar rupiah.
Halaman Selanjutnya :
Dari tangan pelaku, polisi tak hanya mengamankan satu unit mobil dan satu unit truck. Petugas juga mengamankan sebuah pistol softgun, dan alat untuk mengacak sinyal GPS truck rokok. (asn/ade)
Load more