Surabaya, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3), akhirnya memutus perkara tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
“Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Achmad Sidqi saat membacakan putusan.
Hal yang memberatkan ketua panpel ini, karena akibat kealpaannya, tidak melakukan antisipasi kondisi darurat dalam pertandingan tersebut, terlebih rivalitas Arema fc dan Persebaya cukup tinggi.
Meski demikian, hakim juga tak sependapat dengan JPU yang mengatakan bahwa tak ada hal meringankan Haris. Hakim justru menilai apa yang dilakukan Haris dengan meneruskan rekomendasi Kapolres Malang yang meminta jadwal dimajukan sebagai pertimbangan keamanan, telah diteruskan ke PT LIB, namun ditolak atas pertimbangan bisnis.
“Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” lanjutnya.
Meski vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa 6,8 tahun, Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Senada dengan JPU, Abdul Haris selaku terdakwa juga menyatakan pikir-pikir, dan akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya terkait putusan majels hakim tersebut. (sha/hen)
Load more