News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinilai Berhasil Tingkatkan SDM Desa, Gus Halim Louching RPL Pascasarjana di Peringatan Hari RPL

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program RPL jenjang pascasarjana
Jumat, 3 Maret 2023 - 17:55 WIB
Dinilai Berhasil Tingkatkan SDM Desa, Gus Halim Louching RPL Pascasarjana di Peringatan Hari RPL
Sumber :
  • tvone - dewi rina

Bojonegoro, tvOnenews.com - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan Program RPL jenjang pascasarjana, yang dilaksanakan bersamaan dengan peringatan satu tahun program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa di GOR Bojonegoro, Jumat (3/3).

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa dinilai berhasil berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pegiat desa.  Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) saat memberikan sambutan dalam kegiatan peringatan RPL tersebut yang dihadiri 999 mahasiswa RPL di UNY dan UNESA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terimakasih kepada Bupati Bojonegoro yang telah memberikan dukungan program RPL yang saat ini sudah masuk pada semester ketiga dan keempat pada akhir semester,” kata Gus Halim.

“Saya berharap para peserta RPL desa serius belajar dan ilmunya bisa diterapkan pada masing-masing desa," tandasnya.

“Kami menilai RPL Desa ini berhasil memberikan dampak cepat terhadap peningkatan kemampuan akademis dan kapabilitas sosial para pegiat desa. Mereka yang mengikuti program ini juga berkontribusi nyata terhadap proses percepatan pembangunan desa,” ujar Gus Halim

Gus Halim dalam konferensi pers juga menyampaikan alasan hari ini menjadi Hari Peringatan RPL Desa pada 3 Maret 2023 sebagai launching pertama, karena setahun yang lalu Kementerian Desa bekerjasama dengan pertindes yakni UNESA dan UNY serta Bupati Bojonegoro melaksanakan Program RPL untuk pembangunan desa dengan memberikan beasiswa yang pesertanya terdiri dari kepala desa, perangkat desa dan aktivis desa (BUMDES dan Pendamping Desa) untuk mendapatkan gelar S1.

“Cukup dengan dua tahun mereka sudah bisa mendapatkan gelar S1, namun saya tekankan dalam hal ini bahwa pendidikan program RPL tidak beda dengan program perkuliahan reguler, hanya dibedakan terbalik, di awal kalau reguler teori-teori lebih dulu. Namun untuk program RPL Desa praktik dulu, belajar dari pengalaman kemudian dikonversi ini termasuk memberikan satu ruang bagi perubahan paradigma baru dalam tri dharma perguruan tinggi, yakni dimulai dari pengabdian kemudian penelitian digunakan untuk pendidikan,” penjelasan Gus Halim.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT