News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nilai Akademik Diubah dan Pembredelan Pers Mahasiswa Acta Surya oleh Ketua Stikosa AWS, dikecam oleh KIKA

Sikap Ketua Stikosa AWS yang memberi sanksi pengubahan nilai akademik, pembekuan pers mahasiswa Acta Surya dan ancaman pelaporan UU ITE, dikecam berbagai pihak
Kamis, 2 Maret 2023 - 16:05 WIB
KIKA Kecam Pemberian Nilai E dan Pembredelan Pers Mahasiswa Acta Surya
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Sikap Ketua Sekolah Tinggi Komunikasi Surabaya – Almamater Surabaya (Stikosa AWS) yang memberi sanksi pengubahan nilai akademik menjadi E, pembekuan pers mahasiswa Acta Surya dan ancaman pelaporan UU ITE, menuai kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut juga dinilai menciderai kebebasan akademik.
 
Diantaranya yang memberi kecaman kepada Ketua Stikosa AWS Dr. Meithiana Indrasari, ST, MM, adalah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). KIKA menilai tindakan
sewenang-wenang oleh Meithiana dan jajarannya kepada dua pers mahasiswa Acta Surya. Dua pers mahasiswa Acta Surya itu adalah Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola. Karena itu, KIKA mengeluarkan pernyataan sikap melalui rilis resminya.
 
Dalam keterangan rilisnya, KIKA menilai berbagai tindakan sewenang-wenang dari Stikosa AWS dengan tanpa dasar yang jelas, tentu menciderai kebebasan akademik. Seharusnya, Stikosa AWS bisa menjunjung tinggi kebebasan akademik untuk menyikapi setiap tindakan dari mahasiswa.
 
Alih-alih memberi pembinaan dan evaluasi, jajaran Stikosa AWS malah menjatuhkan sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada dua kru pers mahasiswa Acta Surya dan membekukan kegiatan Acta Surya. Jajaran Stikosa AWS juga seharusnya tidak mengancam dua anggota Acta Surya dengan pelaporan UU ITE, sebab ada berbagai pasal karet dalam UU ITE yang mengancam kebebasan pers. Terlebih, berbagai tindakan represi ini juga menjauhkan mahasiswa dari persoalan awal tentang kebijakan persyaratan membayar untuk mengurus KRS bagi mahasiswa Stikosa AWS.
 
Pihak Kampus Perlu Memahami Prinsip Kebebasan Akademik
 
Dalam rilisnya KIKA menyebutkan, jajaran Stikosa AWS perlu mengkaji kembali tentang penerapan kebebasan akademik di perguruan tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan kebebasan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
 
Kemudian, jajaran Stikosa AWS juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas
keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
 
Selain itu, KIKA menyebutkan, jajaran Stikosa AWS seharusnya mengetahui apa alasan dua pers mahasiswa Acta Surya merekam tanpa izin. Melansir dari Suara Surabaya, Kika mengungkapkan alasan merekam tanpa izin itu sebagai antisipasi ketika suatu waktu
berita sudah terbit namun narasumber mengelak. Selain itu, jika narasumber mengatakan tidak memberikan pernyataan itu, Acta Surya punya bukti ketika sewaktu-waktu mungkin digugat.
 
Sehingga, dalam menyikapi tindakan mahasiswanya, seharusnya Jajaran Stikosa AWS memahami adanya kemungkinan bahwa pers mahasiswa Acta Surya selama ini berada dalam tekanan ketika menjalankan kerja-kerja jurnalisme. Jajaran Stikosa AWS seharusnya bisa mencontohkan praktik kebebasan akademik yang baik, praktik kebebasan pers sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menggunakan Hak Koreksi atau Jawab jika keberatan dengan pemberitaan pers mahasiswa Acta Surya. Bukan malah menganggap pers mahasiswa Acta Surya sebagai pihak yang harus disikapi dengan beragam tindakan represif.
 
Atas tindakan represif yang dialami pers mahasiswa Acta Surya, KIKA menuntut Stikosa AWS untuk:
 
1. Segera mencabut sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada dua pers mahasiswa
Acta Surya, serta memulihkan nilai seperti sediakala.
2. Segera mengevaluasi peraturan internal Stikosa AWS dalam pemberian sanksi
kepada mahasiswa, supaya tidak ada potensi pemberian sanksi secara sewenangwenang.
3. Menjalankan prinsip-prinsip kebebasan akademik untuk menyikapi perilaku
mahasiswa beserta segenap insan Persma Stikosa AWS.
4. Menyelesaikan segala persoalan tentang pers dengan prinsip serta kaidah-kaidah
pers, tanpa harus melakukan tindakan represif kepada mahasiswa. (msi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT