Surabaya, tvOnenews.com – Sikap Ketua Sekolah Tinggi Komunikasi Surabaya – Almamater Surabaya (Stikosa AWS) yang memberi sanksi pengubahan nilai akademik menjadi E, pembekuan pers mahasiswa Acta Surya dan ancaman pelaporan UU ITE, menuai kecaman dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut juga dinilai menciderai kebebasan akademik.
Diantaranya yang memberi kecaman kepada Ketua Stikosa AWS Dr. Meithiana Indrasari, ST, MM, adalah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). KIKA menilai tindakan
sewenang-wenang oleh Meithiana dan jajarannya kepada dua pers mahasiswa Acta Surya. Dua pers mahasiswa Acta Surya itu adalah Kiki Evelin Olivia Sihaloho dan Dwita Feby Febriyola. Karena itu, KIKA mengeluarkan pernyataan sikap melalui rilis resminya.
Dalam keterangan rilisnya, KIKA menilai berbagai tindakan sewenang-wenang dari Stikosa AWS dengan tanpa dasar yang jelas, tentu menciderai kebebasan akademik. Seharusnya, Stikosa AWS bisa menjunjung tinggi kebebasan akademik untuk menyikapi setiap tindakan dari mahasiswa.
Alih-alih memberi pembinaan dan evaluasi, jajaran Stikosa AWS malah menjatuhkan sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada dua kru pers mahasiswa Acta Surya dan membekukan kegiatan Acta Surya. Jajaran Stikosa AWS juga seharusnya tidak mengancam dua anggota Acta Surya dengan pelaporan UU ITE, sebab ada berbagai pasal karet dalam UU ITE yang mengancam kebebasan pers. Terlebih, berbagai tindakan represi ini juga menjauhkan mahasiswa dari persoalan awal tentang kebijakan persyaratan membayar untuk mengurus KRS bagi mahasiswa Stikosa AWS.
Pihak Kampus Perlu Memahami Prinsip Kebebasan Akademik
Dalam rilisnya KIKA menyebutkan, jajaran Stikosa AWS perlu mengkaji kembali tentang penerapan kebebasan akademik di perguruan tinggi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), dijelaskan kebebasan akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Kemudian, jajaran Stikosa AWS juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF) yang telah diadopsi dalam Standar Norma & Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM, khususnya pada standar 4 dan 5, yaitu: (4). Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas
keilmuan untuk kemanusiaan; (5). Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.
Selain itu, KIKA menyebutkan, jajaran Stikosa AWS seharusnya mengetahui apa alasan dua pers mahasiswa Acta Surya merekam tanpa izin. Melansir dari Suara Surabaya, Kika mengungkapkan alasan merekam tanpa izin itu sebagai antisipasi ketika suatu waktu
berita sudah terbit namun narasumber mengelak. Selain itu, jika narasumber mengatakan tidak memberikan pernyataan itu, Acta Surya punya bukti ketika sewaktu-waktu mungkin digugat.
Sehingga, dalam menyikapi tindakan mahasiswanya, seharusnya Jajaran Stikosa AWS memahami adanya kemungkinan bahwa pers mahasiswa Acta Surya selama ini berada dalam tekanan ketika menjalankan kerja-kerja jurnalisme. Jajaran Stikosa AWS seharusnya bisa mencontohkan praktik kebebasan akademik yang baik, praktik kebebasan pers sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menggunakan Hak Koreksi atau Jawab jika keberatan dengan pemberitaan pers mahasiswa Acta Surya. Bukan malah menganggap pers mahasiswa Acta Surya sebagai pihak yang harus disikapi dengan beragam tindakan represif.
Atas tindakan represif yang dialami pers mahasiswa Acta Surya, KIKA menuntut Stikosa AWS untuk:
1. Segera mencabut sanksi pengubahan nilai menjadi E kepada dua pers mahasiswa
Acta Surya, serta memulihkan nilai seperti sediakala.
2. Segera mengevaluasi peraturan internal Stikosa AWS dalam pemberian sanksi
kepada mahasiswa, supaya tidak ada potensi pemberian sanksi secara sewenangwenang.
3. Menjalankan prinsip-prinsip kebebasan akademik untuk menyikapi perilaku
mahasiswa beserta segenap insan Persma Stikosa AWS.
4. Menyelesaikan segala persoalan tentang pers dengan prinsip serta kaidah-kaidah
pers, tanpa harus melakukan tindakan represif kepada mahasiswa. (msi/hen)
Load more