Surabaya, Jawa Timur - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan oknum guru sebagai tersangka, dalam kasus pencabulan yang dialami murid Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, oknum guru berinisial AR, 38, warga Surabaya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap AR, setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya.
“Usai proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR oknum guru yang diduga mencabuli siswinya ini ditetapkan tersangka. Ya, lami tetapkan AR sebagai tersangka," ungkap AKBP Mirzal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, pihaknya memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari Kepala Sekolah SD Madrasah Ibtidaiyah di Jalan Kapas Madya Barat tersebut.
"Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih kami lakukan. Ada tujuh saksi korban hingga saat ini yang sudah dimintai keterangan," terangnya.
Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa. Mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya terikat. Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu.
Load more