Untuk diketahui, RF ditemukan meninggal dunia pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 22.45 WIB di dalam kamar mandi kampus.
Peristiwa itu terjadi setelah makan malam, di mana angkatan 12 atau tingkat 2 mengumpulkan Angkatan 13 atau tingkat 1 guna memberikan arahan sekaligus pengecekan kelengkapan pakaian dinas.
Saat itulah korban ditemukan tidak membawa buku saku, setelah itu tersangka mendatangi korban dan menyuruh korban agar ke kamar mandi.
Kemudian tersangka menyuruh korban berdiri di lorong tempat buang air kecil menghadap keluar. Setelah itu tersangka
melayangkan pukulan tangan kanannya ke bagian perut atas korban dengan agak keras sebanyak dua kali.
“Setelah itu tersangka menyuruh korban keluar, selang tiga langkah korban langsung roboh. Pelipis bagian kanan membentur tembok dan badannya rubuh ke lantai sehingga dagu dan kepala selah kiri membentur lantai,” jelas Fakih.
Hinga saat ini belum ditetapkan tersangka baru. Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 353 Ayat 3 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara. (zaz/ree)
Load more