"Korban merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumpang, dengan membawa bukti BPKB kendaraan miliknya," ujarnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp5 juta.
"Pelaku mengaku uang hasil gadai telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang. Dia akan dikenakan Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (eco/gol)
Load more