"Pelaku meminta agar tidak bercerita kepada orang lain. Namun korban tetap bercerita usai sekolah kepada gurunya, hingga guru melaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Barang bukti berupa pakaian korban diamankan petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (fds/hen)
Load more