Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris, Badrus Yaman, mempertanyakan eksekusi Pasar Babadan yang dilakukan Pengadilan Negeri Klaten. Sebab persoalan Pasar Babadan ini masih dalam proses perlawanan eksekusi.
"Dan sekarang ini masih sidang di Pengadilan Negeri Klaten, hari ini ada sidang. Makanya kami ajukan bagaimana untuk penundaan eksekusi, karena ini masih ada yang namanya perlawanan eksekusi. Kita tetap lakukan upaya hukum karena sampai saat ini sertifikat masih atas nama pak Slamet," ujarnya.(Ags/Buz).
Load more