Soal Pemagaran Halaman Parkir oleh KAI Purwokerto, Menuai Keluhan Warga
- Istimewa/Antara
"Upaya hukum yang kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," tegasnya.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) khususnya Daop 5 Purwokerto dalam upaya penjagaan aset-asetnya yang merupakan aset negara, salah satunya seperti yang dilakukan pada Kamis (26/1) pagi berupa pemagaran.
Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan karena PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diindahkan.
"Kemudian kami mengeluarkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, itu juga tidak diindahkan. Upaya terakhir yang kami lakukan adalah penertiban," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan, penertiban ada dua yang terdiri atas penertiban administrasi dan penertiban fisik, sedangkan yang dilakukan terhadap ruko tersebut berupa penertiban fisik melalui pemagaran.
Menurutnya, lahan KAI di ruko nomor 5 dan 6 itu memang tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto, sehingga sudah sepantasnya untuk dilakukan penertiban.
Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) punya dasar karena yang dimaksud lahan aset itu berupa luasan tanah di mana bagian depan yang disebut dengan halaman atau tempat parkir merupakan milik KAI termasuk bangunannya.
"Oleh karena tidak ada ikatan kontrak atau hubungan kerja sama dengan PT KAI (Persero), dan kami sudah berupaya untuk penyelamatan aset-aset negara yang dikuasakan pengelolaannya oleh KAI, hal itu kami tempuh penertiban fisik dengan cara pemagaran," tegasnya.
Lanjutnya menuturkan, pihaknya akan membuka lahan tersebut apabila pengusaha atau siapa pun yang menempati lahan itu sudah melakukan kerja sama atau berkontrak dengan PT KAI (Persero).
Ia mengatakan KAI sudah berbaik hati agar bagaimana caranya pengusaha atau pemilik ruko bisa berkontrak.
"Nego pun kami layani. Jadi kami tidak mempunyai sistem harga yang paten, semua bisa dinegosiasikan," pungkasnya.
Terkait dengan alasan bahwa pemilik ruko memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga tahun 2030, dia mengatakan PT KAI (Persero) memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih dahulu muncul berupa sertifikat hak pengelolaan (SHP).
Load more