"Jika untuk makanan, pasti bisa mengganggu saluran nafas. Kami hanya bertugas pengawasan, kami temukan mengandung ini, misalnya. Imbau, enggak boleh dijual," katanya.
Ia mengatakan bahwa Dinas Kesehatan juga menggerakkan petugas puskesmas untuk mengawasi penjualan jajan di sekolah-sekolah serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait berdasarkan hasil pengawasan tersebut.
"Kepada Dinas Pendidikan, rekomendasi pasti kami berikan. Bahan ini kalau bisa jangan digunakan campuran makanan untuk anak dan remaja," katanya.
Jajanan "chiki ngebul" atau "nafas naga" sempat digemari karena memberikan sensasi dingin serta membuat asap keluar dari mulut dan hidung saat dikonsumsi.
Namun, konsumsi jajanan tersebut dilaporkan menimbulkan masalah seperti luka bakar, kerusakan organ, dan keracunan di beberapa daerah, termasuk Tasikmalaya, Ponorogo, dan Bekasi. (ant/ito)
Load more