Rencana Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kepala Desa di Purworejo Bertolak ke Jakarta
- Tim tvOne - Edi Suryana
Dwinanto mengamini, usulan Prolegnas 2023 tidak menyinggung Desa sama sekali. Sebagai Kades, ia menyayangkan usulannya tidak diakomodir baik oleh eksekutif dan legislatif dalam Prolegnas 2023.
"Saya yakin 2023-2024 musim Pemilu besok para anggota dewan blusukan mencari suara ke desa-desa, ironis sekali mereka datang saat buruh dan setelah itu menghilang," keluhnya.
Terkait jabatan kades enam tahun kurang efektif, berdasarkan pengalamannya, dua tahun pertama menjabat Kades habis untuk menyelesaikan konflik, sementara dua tahun terakhir sudah untuk persiapan Pilkades berikutnya.
"Jika dihitung masa efektif bekerja hanya dua tahun, berbeda jika masa jabatan sembilan tahun, pemerintahan desa akan lebih kondusif dan pembangunan bisa berkelanjutan," ungkap Dwinanto.
Dwinanto mengatakan, revisi UU Desa sebetulnya sudah disampaikan namun Desember 2022 point-point usulan revisi UUD itu dicoret dalam Prolegnas 2023. Hal itu yang menjadi alasan Polosoro dan seluruh kades serta perangkat desa di seluruh Indonesia ke Jakarta.
"Harapan kami revisi UU Desa bisa masuk kembali di Prolegnas 2023 setelah sempat dicoret, salah satunya tuntutan masa jabatan Kades sembilan tahun. Revisi ini memang diperjuangkan secara nasional," ucap Dwinanto yang menjabat sebagai Kades Krandegan, Kecamatan Bayan ini.
Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengungkapkan, apa yang dilakukan Polosoro adalah sah secara konstitusi. Atas nama pribadi dan lembaga DPRD Kabupaten Purworejo mendoakan semoga semuanya selamat sampai tujuan, dan apa yang diperjuangan sesuai dengan harapan.
"Aksi teman-teman dalam memperjuangkan hak konstitusi semoga mendapat hasil sesuai yang diharapkan, dan bisa menerima apapun hasilnya. Kalau ada yang menilai ini ada nuansa politik jelang 2024, itu asumsi masing-masing. Kalau saya melihat ini murni perjuangan teman-teman untuk menyampaikan aspirasi. Pesan saya ikuti aksi dengan tertib, jangan anarkis," ungkap Dion Agasi Setiabudi.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo Laksana Sakti menambahkan, teman teman Polosoro sebetulnya sudah meminta izin termasuk kepada Bupati. Imbauan untuk koordinasi dengan Camat juga sudah dilakukan.
Load more