ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Belasan orang dan barang bukti kayu hasil tebangan diamankan Polrestabes Semarang, Kamis (12/1/2023)
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Tebang Pohon Tanpa Izin di Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang, Belasan Orang Diamankan

Polrestabes Semarang amankan belasan orang yang nekat menebang pohon tanpa izin di area sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah
Jumat, 13 Januari 2023 - 09:22 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan belasan orang yang nekat menebang pohon tanpa izin di area sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/12/2022) pukul 17.15 WIB. Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya penebangan pohon ilegal.

"Kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang," ujar AKBP Donny, Kamis (12/1/2023).

Selain mengamankan 15 orang, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya dua gergaji senso, lima unit sepeda motor yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu blok, satu galon oli bekas 15 liter, dua jerigen oli bekas serta puluhan kayu blok jenis sengon.

"Penangkapan dilakukan di rumah kos di Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Semarang pada 10 Januari lalu. Seluruh tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres lalu kita mintai keterangan lebih lanjut," terangnya.

Donny menjelaskan kronologi sesuai dari keterangan para pelaku 15 orang tersebut melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih dilakukan pencarian. Kemudian kayu-kayu tersebut setelah ditebang sesuai perintah A dikirim ke pabrik kayu di daerah Kabupaten Batang.

"Para pelaku ini telah melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 selama 11 hari, ternyata mereka telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tinggal disana dan sudah disiapkan prasarana disana dan uang harian Rp. 100 ribu per orang pekerjanya,“ jelasnya.

Atas kasus ini, belasan orang itu dikenakan pasal 68 A Juncto Pasal 25 UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 82 ayat 1 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara itu, Mahfud selaku mandor mengaku hanya disuruh menebang dengan peralatan sendiri di area tersebut oleh orang berinisial A. Kepada Mahfud, A mengaku penebangan ini sudah ada surat kuasa dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Saya hanya disuruh nebang kayu diwilayah situ oleh orang ini, dan katanya dia sudah punya surat kuasa perintah penebangan dari BBWS," terangnya.

Mahfud mengaku telah melakukan penebangan pohon jenis sengon di waduk Jatibarang selama 11 hari.

"Kami cuma disuruh menebang dengan upah 100 ribu perhari. Selama 11 hari menebang, ada 15 truk yang sudah mengangkut kayu untuk dibawa ke Pabrik di Batang,” imbuhnya.(Dcz/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KRL Tabrak Mobil di Bogor, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Perjalanan

KRL Tabrak Mobil di Bogor, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Perjalanan

KAI Commuter memberlakukan rekayasa pola operasi usai KRL menabrak kendaraan mobil di perlintasan antara Stasiun Cilebut-Bogor.
Keroyok Warga Kota Serang Hingga Tewas, Dua Anggota TNI AD Diperiksa

Keroyok Warga Kota Serang Hingga Tewas, Dua Anggota TNI AD Diperiksa

TNI AD mengkonfirmasi adanya aksi dugaan pengeroyokan oleh dua anggotanya terhadap warga Kota Serang hingga tewas.
Meski Tanpa Megawati Hangestri, Gresik Petrokimia Mampu Kalahkan Jakarta Pertamina Enduro, Jeff Jiang Akhirnya Jujur soal...

Meski Tanpa Megawati Hangestri, Gresik Petrokimia Mampu Kalahkan Jakarta Pertamina Enduro, Jeff Jiang Akhirnya Jujur soal...

Tim putri Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia belum diperkuat Megawati Hangestri, tetapi berhasil bekuk Jakarta Pertamina Enduro 3-2 (23-25, 25-22, 13-25, 25-22, 15-9) pada seri I final four PLN Mobile Proliga 2025 di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Semnas RKUHAP, Guru Besar UB Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Bermartabat dan Berintegritas

Semnas RKUHAP, Guru Besar UB Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Bermartabat dan Berintegritas

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "Aullia Tri Koerniawati dan Rekan" menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas," Sabtu (19/4).
Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap, Dua Diantaranya Lintas Provinsi

Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap, Dua Diantaranya Lintas Provinsi

Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
HUT PSSI ke-95, Erick Thohir Ingin Cetak Sejarah Baru untuk Timnas Indonesia di Piala Dunia Masa Depan

HUT PSSI ke-95, Erick Thohir Ingin Cetak Sejarah Baru untuk Timnas Indonesia di Piala Dunia Masa Depan

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Erick Thohir memberi harapan besar soal Piala Dunia bagi Timnas Indonesia.

Trending

HUT PSSI ke-95, Erick Thohir Ingin Cetak Sejarah Baru untuk Timnas Indonesia di Piala Dunia Masa Depan

HUT PSSI ke-95, Erick Thohir Ingin Cetak Sejarah Baru untuk Timnas Indonesia di Piala Dunia Masa Depan

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Erick Thohir memberi harapan besar soal Piala Dunia bagi Timnas Indonesia.
Semnas RKUHAP, Guru Besar UB Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Bermartabat dan Berintegritas

Semnas RKUHAP, Guru Besar UB Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang Bermartabat dan Berintegritas

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum "Aullia Tri Koerniawati dan Rekan" menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas," Sabtu (19/4).
Omongan Ahli Tarot ini Bakal Terbukti? Katanya Untuk Lolos Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Harus…

Omongan Ahli Tarot ini Bakal Terbukti? Katanya Untuk Lolos Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Harus…

Ahli tarot ini meramal peluang Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026. Seperti apa? Simak selengkapnya!
Ngeri, Dua Anggota TNI AD Keroyok Warga Kota Serang Hingga Tewas

Ngeri, Dua Anggota TNI AD Keroyok Warga Kota Serang Hingga Tewas

Seorang warga Kota Serang, Kabupaten Banten tewas usai menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang anggota TNI AD.
Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap, Dua Diantaranya Lintas Provinsi

Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Ditangkap, Dua Diantaranya Lintas Provinsi

Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan 7 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene.
Meski Tanpa Megawati Hangestri, Gresik Petrokimia Mampu Kalahkan Jakarta Pertamina Enduro, Jeff Jiang Akhirnya Jujur soal...

Meski Tanpa Megawati Hangestri, Gresik Petrokimia Mampu Kalahkan Jakarta Pertamina Enduro, Jeff Jiang Akhirnya Jujur soal...

Tim putri Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia belum diperkuat Megawati Hangestri, tetapi berhasil bekuk Jakarta Pertamina Enduro 3-2 (23-25, 25-22, 13-25, 25-22, 15-9) pada seri I final four PLN Mobile Proliga 2025 di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Rahasia Terbesar di Balik Keputusan Megawati Hangestri Tinggalkan Red Spark Bukan Keluarga, Ternyata Sudah Pilih Masjid...

Rahasia Terbesar di Balik Keputusan Megawati Hangestri Tinggalkan Red Spark Bukan Keluarga, Ternyata Sudah Pilih Masjid...

Atlet voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi putuskan kontrak bernilai miliaran rupiah dengan Red Spark, dan memilih pulang kampung ke Jember, Jawa Timur.
Selengkapnya

Viral