Purbalingga, Jawa Tengah - Aksi penipuan dan penggelapan cek giro kosong senilai Rp 17 miliar lebih, terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelakunya warga Ciamis, Jawa Barat.
"TKP kasus tersebut adalah di rumah milik Pramulo, di Desa Losari RT 1 RW 1, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga," ujar AKP Suyanto.
Pelakunya Ade Kurniadi (57) warga Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Modus yang dilakukan adalah, tersangka menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen, setiap bulan.
Supaya korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong, pada saat akan jatuh tempo atau kurang lebih satu pekan, tersangka menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan jumlah atau nominal yang lebih banyak. Syaratnya, korban menambahkan sejumlah uang sesuai dengan perhitungan tersangka.
"Agar korban percaya dan yakin, awalnya beberapa cek giro dapat dicairkan," ungkapnya.
Total cek giro kosong yang diberikan kepada korban oleh pelaku adalah Rp 17 miliar lebih. Sedangkan uang yang sudah disetorkan kepada tersangka sejumlah Rp 7,6 miliar lebih.
Korban menyadari telah ditipu setelah tersangka mulai kesulitan memberikan pembagian keuntungan yang dijanjikan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga.(Sjo/Buz)
Load more