News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengendara Perlu Waspada Saat Melintas di Jalan Tol Semarang Demak, Ini Penjelasannya.

Jalan tol Semarang Demak Seksi  2 resmi dioperasikan secara fungsional untuk menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Kamis (22/12/2022).
Jumat, 23 Desember 2022 - 21:57 WIB
Jalan tol Semarang Demak Seksi 2 dibuka fungsional untuk arus mudik balik Nataru.
Sumber :
  • Tim tvOne - Syamsul Arifin

Semarang, Jawa TengahJalan tol Semarang Demak Seksi  2 resmi dioperasikan secara fungsional untuk menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Kamis (22/12/2022).

Bagi pengendara yang akan melintas di jalur tol tersebut perlu mengenal kondisi jalan tol tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama PT PP Semarang Demak, Siswantono menjelaskan secara teknis jalan tol Semarang Demak Seksi 2 sangat siap dilalui kendaraan untuk seluruh jenis golongan. Tetapi para pengendara atau pengguna jalan perlu waspada karena kondisi cuaca dan kontur jalan.

"Elifasi tinggi atau  angin bertiup cukup kencang dan adanya belokan dan turunan. Karena itu, para pengendara atau pemudik waspada saat melintas di jalur  tol Semarang Demak ini", kata Siswantono Jumat (23/12/2022).   

Siswantono menambahkan "Laju kendaraan dihimbau tidak boleh melebihi kecepatan 80 KM per jam. Pada saat dilakukan Uji Laik Fungsi beberapa waktu lalu, sejumlah kendaraan mengalami insiden  kecelakaan  akibat  pecah ban. Ini menjadi peringatan kepada para pengendara", ungkap Siswantono.

Mengenai kondisi jalan tol Siswantono menjelaskan jalan tol Semarang Demak Seksi 2 yang menghubungkan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak dan sejumlah Kabupaten di wilayah pantura timur Jawa Tengah  telah dinyatakan lulus Uji Layak Fungsi (ULF) dan bisa dilintasi seluruh jenis golongan kendaraan.  

Jalan tol ini juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti rambu lalu lintas, penunjuk jalan, dan penerangan jalan  serta kamera CCTV  untuk memantau kondisi  jalan  dan kecepatan kendaraan.

"Marka sudah sesuai dengan aturan yang ada seperti jarak, tingkat reflektifitas  dan warna  sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan", jelas Siswantono 

Para pengendara diminta memperhatikan pentingnya keselamatan saat melintas di jalan tol Semarang Demak ini.Selain memperhatikan kesehatan kendaraan, pengendara harus mengatur kecepatan kendaraan.

"Saat melintas di jalan tol ini  akan  terpantau oleh  kamera CCTV yang terpasang di setiap  500 M dan terkoneksi secara online dengan  sistem Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE) untuk  penegakan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas", pungkas Siswantono. (San/Buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT