Ari juga menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga melakukan upaya pencegahaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) salah satunya yakni dengan cara lebih selektif dalam menerbitkan paspor untuk TKI.
“Kalau ada yang tidak sesuai dengan syarat, kami lakukan penundaan. Pada tahun ini kami menunda paspor sebanyak 136, yang terdiri dari 102 laki-laki dan 34 perempuan. Diduga mereka itu TKI non prosedural,” ujarnya.
Bahkan terdapat enam orang WNA yang dideportasi di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
“Yang melakukan pelanggaran keimigrasian, misalnya overstay ada dari Malaysia tiga orang, lalu ada yang pelimpahan dari lapas WNA dari Malaysia dan Inggris, mereka baru selesai menjalani masa pidana di lapas lalu kami deportasi ke negaranya masing-masing,” pungkas Ari (Rbo/Buz)
Load more