Anak Bunuh Keluarga di Magelang, Pelaku Pernah Coba Lakukan Pembunuhan dengan Es Dawet
- ANTARA
Polisi menetapkan anak kedua keluarga itu yang bernama Dhio Daffa (22) sebagai tersangka atas meninggalnya Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24).
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang, Selasa (29/11/2022), menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang.
Dhio meracuni kedua orangtua dan kakaknya tersebut menggunakan racun yang dibelinya secara online.
Dheo mencampur racun tersebut ke dalam minuman teh hangat dan es kopi untuk ayah, ibu, dan kakaknya itu. (mg3/put)
Load more