News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Pati Buka Rekrutmen 1323 Petugas PPK dan PPS Secara Online, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

KPU Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 20 hingga 29 November 2022.
Selasa, 22 November 2022 - 08:56 WIB
KPU Pati menggelar Rakor pembentukan badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024, Senin (21/11/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 20 hingga 29 November 2022.

Hal ini disampaikan KPU Pati, saat rapat koordinasi pembentukan badan adhoc PPK dan PPS pemilu 2024 dan sosialisasi penggunaan sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIACBA) di Kabupaten Pati, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena calon PPK dan PPS harus mendaftar terlebih dahulu secara online melalui SIACBA.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan mengatakan, tahapan rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berlangsung selama 9 hari.

“Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK mulai 20 November sampai 24 November dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 20 November sampai 29 November,” kata Imbang Setiawan.

Imbang menambahkan, total ada sebanyak 105 orang yang dibutuhkan untuk mengisi formasi Panitia Pemilihan Kecamatan.

“Untuk tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 105 orang yaitu 5 orang per kecamatan dari 21 Kecamatan di Kabupaten Pati,” imbuhnya.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 3 orang per Kelurahan/Desa.

"Dari 406 jumlah kelurahan/desa di Kabupaten Pati tentu KPU akan merekrut PPS sebanyak 1.218 orang," ungkapnya.

Untuk seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), nantinya akan melalui proses seleksi administrasi, tes tertulis dan seleksi wawancara.

“Selanjutnya akan dilakukan proses seleksi administrasi dan setelah itu akan dilakukan proses seleksi tertulis melalui CAT (Computer Assisted Test). Untuk selanjutnya dilakukan proses wawancara bagi calon anggota ppk di Kabupaten Pati,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, setidaknya ada 7 dokumen yang harus disiapkan untuk diunggah ke SIAKBA.

 

Dokumen tersebut antara lain:

1. Surat pendaftaran yang bisa diunduh pada aplikasi Siakba (dalam bentuk PDF).

2. Scan KTP (dalam bentuk JPG/JPEG).

3. Scan pas foto 4x6 (dalam bentuk JPG/JPEG).

4. Scan daftar riwayat hidup (dalam bentuk PDF).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. Scan ijazah terakhir (dalam bentuk PDF).

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh aplikasi Siakba (dalam bentuk PDF).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT