News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuhan ASN Bapenda Semarang Iwan Boedi, Polisi Periksa Seorang Dukun

Kepolisian memeriksa 30 saksi dalam kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, yakni Iwan Boedi Prasetijo Paulus.
Senin, 31 Oktober 2022 - 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Kepolisian memeriksa 30 saksi dalam kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yakni Iwan Boedi Prasetijo Paulus. Satu diantara puluhan saksi tersebut adalah seseorang yang mengaku sebagai dukun.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, memang benar pihaknya memeriksa seseorang yang diduga berprofesi sebagai dukun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Diduga dukun itu berasal dari Kabupaten Demak. Diperiksa oleh penyidik Polrestabes Semarang, tapi sejauh mana masih dalam pemeriksaan,” ujar Iqbal di Polda Jateng, Senin (31/10/2022).

Saat ini, orang yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Iwan Boedi bertambah. Beberapa saksi termasuk rekan kerja korban juga diperiksa.

“Sekitar 30-an saksi yang diperiksa,” kata Iqbal.

Sebelumnya, Dua orang yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yakni Iwan Boedi Prasetijo Paulus berinisial AG PORTAL dan AGS mencabut kesaksiannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Meski demikian, kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan Iwan Boedi.

“Kita tidak mengejar kesaksian. Memang ada dua orang yang mencabut kesaksian itu, dan itu adalah hak mereka,” bebernya.

“Kita akan memperkuat kesaksian atau alat bukti yang lainnya,” tambahnya.

Disisi lain, saat ini kepolisian telah memeriksa puluhan saksi terkait kematian Iwan Boedi. Beberapa diantara saksi juga diperiksa menggunakan alat Lie Detector.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Iqbal, banyak kemungkinan dari saksi yang nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan tersangka. harus memenuhi beberapa prosedur yang didukung dengan bukti yang kuat.

“Semua masih terbuka kemungkinan (jadi tersangka). Karena memang saat ini kita belum menyimpulkan dan belum ada gelar perkara,” imbuhnya.(Dcz/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT