Purworejo, Jawa Tengah - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menggelar kembali acara lanjutan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang quarry andesit warga Desa Wadas dengan sisa 65 bidang lahan, pemilik 44 orang, Selasa (25/10/2022).
Musyawarah antara pihak panitia pengadaan tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak quarry tersebut dilaksanakan di balai Desa Wadas, Kecamatan Bener. Musyawarah tersebut dilaksanakan dalam satu tahap, yakni pagi hingga siang.
Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah tahap terakhir mencapai kesepakatan.
" Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di tahap terakhir, hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai." kata Andri Kristanto.
Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah, dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan nanti.
Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit quaary pembangunan bendungan bener, tercatat sudah ada 278 bidang yang telah menerima uang ganti rugi.
Tahap pertama, ada sekitar 213 bidang dengan jumlah 148 orangyang sudah siap menerima uang ganti rugi karena sudah mencapai mufakat dengan pihak pemilik lahan, kali ini pun di tahap terakhir musyarawah yang tersisa 65 bidang lahan dengan jumlah 44 orang bisa hadir semua di balaidesa wadas, dan hasil semua setuju para warga wadas.
Load more