Semarang, Jawa Tengah - Kepolisian memeriksa empat orang terkait aksi pelemparan batu kepada pengendara yang melintas di ruas Jalan Tol KM. 459A dan KM 460A yang berada di Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku lebih dari satu orang.
“Ada beberapa warga disana yang sudah kami periksa. Belum ada yang ditangkap dan sementara indikasinya pelemparan batu karena iseng saja. Kebetulan ada empat orang berusia dewasa yang kita periksa,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan di Semarang, Kamis (20/10/2022).
Iqbal menambahkan, jika terbukti melakukan aksi pelemparan, kepolisian bisa menetapkan seorang menjadi tersangka dengan pasal tentang perusakan. Saat ini kepolisian masih mendalami kasus yang meresahkan pengguna jalan tersebut.
“Pasal Perusakan tapi bisa terkait dengan tindak pidana yang lain. Misalkan karena dia melempar kemudian mengakibatkan matinya seseorang,” terangnya.
“Kepada masyarakat tolong berhenti iseng dengan melempar batu ke pengendara mobil di jalan tol karena membahayakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Iqbal mengaku sudah ada tiga kejadian terkait aksi pelemparan batu ke pengendara yang melintas di jalan tol. Aksi pelemparan batu ini terjadi pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
“Kita atensi saat ini Tim Ditreskrimum Polda jateng dan Polres Jajaran sedang memburu pelaku pelemparan baik di Tengaran maupun di Salatiga,” ujar Kombes Iqbal saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, anggota dari Resmob sudah siaga di sekitaran lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait aksi yang meresahkan dan merugikan para pengendara tersebut.
“Kita bentuk tim, anggota resmob sudah di lokasi, kita akan panggil korban. Dan ini lagi kita cari apakah ini nanti mengarah pada masyarakat yang iseng atau sengaja nanti akan kita ungkap,” ujar Luthfi kepada wartawan di Semarang, Rabu (19/10/2022).(Dcz/Buz)
Load more