Banyumas, Jawa Tengah - Seorang pemuda berinisial DK (18) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas karena menyetubuhi anak di bawah umur.
"Kejadian awal dialami korban pada pertengahan tahun 2021 lalu. Saat itu korban yang sedang di rumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kompol Agus Supriadi, Rabu (12/10/22).
Lebih lanjut ia menjelaskan, korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika hamil. Kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.
"Korban diajak ke kamar kemudian dipaksa untuk melepas celananya dan pelaku melakukan hubungan badan hingga korban saat ini hamil 8 bulan namun pelaku tidak tanggung jawab," ungkapnya.
Tak terima perlakukan yang tidak bertanggung jawab oleh DK terhadap anaknya FS (14), keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Sebelumnya, pelaku sudah dilakukan upaya pemanggilan melalui undangan klarifikasi karena sebelumnya pelapor mengadukan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelaku. Namun pelaku tidak datang tanpa alasan yang jelas, sehingga pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 Wib anggota unit PPA mendatangi pelaku dan melakukan upaya penangkapan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Sjo/Buz)
Load more