News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Solar Naik dan Sulit Didapat, Nelayan Tradisional di Pati Terpaksa Berhenti Melaut

Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis solar dikeluhkan nelayan tradisional di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mahalnya solar tak sebanding dengan pendapatan melaut.
Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:21 WIB
Perahu nelayan tradisional terparkir di Sungai Silugonggo Desa Bendar, Juwana, Pati, Selasa (11/10/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dikeluhkan ratusan nelayan tradisional di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para nelayan menjerit biaya pembelian bahan bakar saat melaut melonjak tak sebanding dengan pendapatan hasil melaut.

Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga jaring ikan sebesar 25%, sementara harga ikan dan rajungan turun. Karena merugi, mereka banyak yang berhenti melaut dan memilih menjadi buruh kuli bongkar ikan di pelabuhan Juwana, Pati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah seorang nelayan tradisional asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Askuna, mengaku sejak harga BBM solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800, biaya melaut menjadi membengkak.

“Naiknya harga solar subsidi ini memperparah kehiduapn nelayan tradisional. Yang dulunya sekali berangkat melaut perbekalan paling Rp 40 ribu sampai Rp 45 ribu, sekarang Rp 60 ribu sampai Rp 70 ribu,” ujar Askuna, Selasa (11/10/2022).

Selain mahal, para nelayan tradisional juga mengeluh kesulitan membeli BBM solar bersubsidi di SPBU karena harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Kalau bisa nelayan kecil dipermudah untuk membeli solar. Nyuwun sewu, nelayan kecil itu beli di SPBU ribet sekali pakai rekomendasi pakai mypertamina,” katanya.

Untuk mendapatkan solar bersubsidi para nelayan tradisional di daerah Juwana terpaksa membeli solar bersubsidi dari SPBN di daerah Dukuhseti yang harganya lebih mahal karena dibebani ongkos biaya angkut solar dari Kecamatan Dukuhseti ke Juwana.

“Dari dinas perikanan memberikan solusi koordinator nelayan kecil untuk membeli solar subsidi di SPBN, kan kena ongkos juga jadi semakin naik harganya. Yang harganya Rp 6.800 jadi Rp 8.000an,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga jaring ikan sebesar 25%, sementara harga ikan dan rajungan turun.

“Hasil melaut saat ini kecil sekali paling dapat sekilo dua kilo rajungan. Harga hasil tangkapan ikan juga murah sekali ini. Rajungan dulu Rp 120 ribu/ kg, sekarang Rp 40 ribu paling maksimal Rp 45 ribu/ kg. Ikan juga murah sekali, ikan belo malah Rp 3 ribu/ kg. Terus dari alat tangkapnya, jaring ikan ikan naik 20%-25%,” keluhnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT