Semarang, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dalam periode September 2022 mengungkap 16 kasus peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ardi merinci puluhan tersangka yang diamankan ini diantaranya 14 pengedar dan 6 pengguna narkoba.
“Untuk yang tergolong kasus narkotik sebanyak 15 kasus dan yang masuk dalam Undang-undang psikotoprika ada satu kasus,” ujar AKBP Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).
Ardi menerangkan, ada satu kasus menonjol yang terungkap dari 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu kasus tersebut yakni penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang yang diamankan ini masing-masing bernama Suroso (46) warga Jepara dan Wawan Kukuh (45) warga Pati. Kedua pengedar ini diamankan diamankan ketika hendak mendistribusikan sabu-sabu di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Karena saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” jelasnya.
Kasus menonjol ini terungkap ketik adanya kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di Jl. Basudewo saat melihat ada mobil Xenia warna putih berhenti di seberang SD N Bulustalan.
Kemudian, dilakukan pembuntutan oleh petugas dan setelah berjalan kurang lebih 30 meter tepatnya di depan Cafe Conver Corner Jl. Basudewo, kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dengan berada di depan mobil tersebut dan menyuruh orang yang ada di dalam mobil untuk keluar.
"Namun perintah tersebut tidak didengarkan lalu pengemudi mobil tersebut menabrak mobil petugas yang ada di depannya hingga sepeda motor dan petugas terlindas di bawah mobil tersebut. Petugas bahkan akhirnya memberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan ke salah satu pelaku," katanya.
Para pelaku juga sempat akan membuang barang bukti sabu-sabu tersebut. Namun atas kesigapan petugas mereka gagal menghilangkan barang bukti kejahatannya.
Sementara, salah satu pelaku Wawan Kukuh mengaku panik saat dikejar oleh petugas. Oleh sebab itu, dirinya nekat melarikan diri dan menabrak mobil serta motor petugas bahkan pengendara lain yang sedang melintas.
"Saya panik, lalu asal tancap gas saja dan berusaha melarikan diri," bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 aya (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Penjara paling singkat 6 Tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.(Dcz/Buz)
Load more