News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pemotongan BLT di Blora Terjadi Lagi, Masyarakat Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Video viral yang beredar di media sosial terkait dugaan pemotongan bantuan langsung tunai dana desa di Kabupaten Blora mendapat tanggapan beragam dari warga.
Selasa, 27 September 2022 - 07:50 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Blora, Jawa Tengah - Video viral yang beredar di media sosial terkait dugaan pemotongan bantuan langsung tunai dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Kabupaten Blora mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

Salah satunya dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Melalui juru bicaranya, Seno Margo Utomo, PKN mengecam kejadian yang disebut terjadi di Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seno mempertanyakan kenapa  kejadian yang sudah  viral baru ada tindakan.

"Mengapa setelah viral baru ada tindakan? padahal belum lama Gubernur beri peringatan keras.  Apakah karena tidak ada efek jera dan yakin kalau ketahuan paling cuma akan dibina alias dimaafkan saja?," ungkap Seno dalam pesan singkatnya, Senin (26/9/2022).

Menurut PKN hal seperti ini masih banyak terjadi di desa lain yang ada di Kabupaten Blora, dirinya mengatakan saat ini sedang mengumpulkan berbagai info dan bukti yang ada di lapangan. 

"Kami sedang menghimpun info di lapangan. PKN juga meminta aparat penegak hukum perlu lakukan tindakan tegas. Agar ada efek jera, dan karena ini bukan delik aduan maka aparat penegak hukum tidak perlu menunggu adanya laporan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Blora,Yayuk Windrati  juga ikut mengomentari terkait munculnya vidio viral yang diduga melakukan pungutan dana BLT DD yang digunakan dengan dalih sumbangan untuk pembangunan mushola di balai desa.

"Karena kami sudah pesankan ke pak kadesnya, apa yang dilakukan adalah tindakan yang salah, karena itu sudah mengambil. Apapun prosesnya untuk apa pungutan itu, itu merupakan hal yang salah," ungkap Yayuk. 

Dirinya juga memberikan peringatan kepada kepala desa agar perbuatan seperti itu tidak diulang kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tadi informasikan kepada pak kades bahwa ini bukan tertutup panjengan harus gentle mengembalikan ke warga dan jelaskan apa alasan dikembalikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumya, warga Kabupaten Blora kembali di gegerkan dengan beredarnya video viral yang diduga soal aksi 'sunat' Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diduga dilakukan oleh aparatur desa.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT