Banyumas, Jawa Tengah - Sebanyak delapan orang tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Gununglurah, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
Parahnya, kedelapan pelaku adalah pria berusia lanjut. Mereka adalah AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75) yang merupakan warga Desa Gununglurah. Sementara itu, korban F adalah gadis belia berusia 15 tahun.
Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan para pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada Senin (19/08/2022).
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban F (15), dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu Rupiah," jelasnya.
Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu, orang tua korban melapor ke polisi," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(sjo/ard)
Load more