Semarang, Jawa Tengah - Total denda dari pelanggaran lalu lintas baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah mencapai puluhan miliar. “Jadi ETLE kita adalah yang terbesar dari Polda lain. Yang telah kita amankan hasil dendanya saja hampir Rp. 27,826 miliar,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat rilis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas ke-67 di Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9/2022).
Luthfi menerangkan penindakan ini dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga sekarang. Tercatat 636.764 pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE. Dan dari 636.764 pelanggar tersebut, kemudian divalidasi menjadi 479.412 lalu 470.768 dikirimi surat tilang dan terkonfirmasi sejumlah 241.158.
Luthfi menambahkan, dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas. "Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas" jelasnya l.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan, penindakan yang dilakukan ini bukan semata-mata untuk memberikan hukuman bagi masyarakat. Namun memberikan edukasi terkait tata tertib lalu lintas agar kejadian fatal tidak terjadi. "Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," imbuhnya. (dcz/toz)
Load more