Sedangkan tersangka HB dan DA dijerat pasal berlapias terkait tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan, atau membawa dan menerima Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Pro/Buz)
Load more