News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hendak Lakukan Pemerkosaan, Pria di Semarang Diamankan Polisi

Seorang pria diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang karena mencoba melakukan pemerkosaan terhadap pegawai toko roti yang sedang berjaga sendirian.  
Selasa, 13 September 2022 - 14:58 WIB
Pelaku percobaan pemerkosaan terhadap pegawai toko roti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Seorang pria diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang karena mencoba melakukan pemerkosaan terhadap pegawai toko roti yang sedang berjaga sendirian.  

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama JAP, warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang ini melecehkan korban yang masih di bawah umur

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya menjelaskan, peristiwa asusila ini terjadi pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB di toko yang berlokasi di Jalan Tegalsari, Kecamatan Candisari Kota Semarang. 

Kejadian bermula ketika pria berumur 23 tahun ini datang ke toko roti tersebut dan berpura-pura bertanya tentang produk yang akan dibelinya. Kebetulan, pada saat kejadian, korban berinisial SM (17) sedang berjaga sendirian di toko. 

Namun, pada saat korban berniat melayani pembeli palsu ini, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan mencoba melakukan pemerkosaan.

"Pelaku pura-pura membeli lalu tiba-tiba menghampiri korban dan mencoba melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul dengan disertai penganiayaan," ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022). 

Akan tetapi, lanjut Irwan, aksi bejat pelaku gagal karena korban melawan dan memberontak ketika dilecehkan. Pelaku yang takut ketahuan lalu kabur mengendarai sepeda motornya. 

"Korban melawan tersangka yang akan melakukan pemerkosaan. Kemudian korban meminta bantuan orang di sekitarnya sehingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku," jelasnya. 

Pada saat pengejaran, pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Candisari. Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. 

Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena melihat korban yang berjaga sendiri dan kondisi sekitar yang sepi. Ia juga mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila ini. 

"Karena sepi, jadi saya berani. Ini baru pertama kali melakukannya," imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(dcz/ard)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT