Klaten, Jawa Tengah – Polres Klaten, Jawa Tengah membongkar aktivitas penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit truk dan tiga unit alat berat atau excavator.
"Untuk alat berat yang kita amankan itu tiga, yang satu perkara lama, kemudian untuk truk total ada tiga unit truk. Tersangka yang kita amankan tiga orang," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Ketiga tersangka itu antara lain Sriyono warga Gantiwarno, Klaten, Susanto warga Manisrenggo, Klaten dan Agung Parwono warga Kemalang, Klaten.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undangan-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, Sriyono mengaku baru 15 hari menjalankan usaha penambangan dan memiliki izin resmi sesuai peraturan pemerintah.
"Saya punya izin resmi. Tidak sewa lahan tapi kerjasama dengan yang punya lahan. Baru mulai belum ada hasil, tertangkap. Gak apa-apa kita ikuti proses hukum ini," ujarnya.(Ags/Buz).
Load more