“Saya berharap dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat kasus perjudian, karena pihaknya akan terus melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus perjudian yang menjadi perintah Kapolri,” tegasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Arm/Buz)
Load more