LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang bukti penimbunan BBM bersubsidi di Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Polres Kudus Bongkar Penimbunan 12 Ton BBM Bersubsidi, Amankan 3 Tersangka

Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Bae, Kudus.

Senin, 5 September 2022 - 21:31 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Bae meringkus pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang disimpan di sebuah gudang di Dukuh Bae Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 12 ton BBM.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi pada pertengahan bulan lalu dari masyarakat bahwa di gudang yang disewa AW (42) warga Kecamatan Mejobo, Kudus digunakan sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Wiraga Dimas Tama dalam keterangannya kepada wartawan Senin (5/9/2022).

Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang berhasil diamankan oleh polisi ada tiga tersangka. Diantaranya AW, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus.

Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil Grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

Baca Juga :

"Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjangnya 10 meter" ungkap Kapolres Kudus.

Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. (Gml/Buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Link Live Streaming Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul di Kelas Berat Hari Ini, Nonton di Mana?

Link Live Streaming Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul di Kelas Berat Hari Ini, Nonton di Mana?

Link live streaming duel tinju dunia antara Mike Tyson Vs Jake Paul secara profesional di kelas berat pada Sabtu (16/11/2024) mulai pukul 08.00 pagi WIB.
Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah kecewa Eliano Reijnders usai laga Timnas Indonesia vs Jepang jadi sorotan, banyak warganet kesal menyerbu akun Instagram Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Dr Zaidul Akbar membagikan menu sarapan paling sehat di dunia, khususnya untuk orang Indonesia. Ternyata, bukan nasi goreng, bubur ayam atau nasi kuning, tapi..
Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Kasus Tom Lembong begitu menyita perhatian publik hingga elite politik. Sampai-sampai, sebagian legeslatif mempertanyakan kasus ini ke Jaksa Agung.
Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Timnas Indonesia kalah telak empat gol tanpa balas dari Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Pemain naturalisasi yang pernah membela Timnas Indonesia, Cristian Gonzales jadi sorotan di laga skuad Garuda melawan Jepang di kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Salah satu yang menyebabkan kekalahan Timnas Indonesia adalah gol bunuh dirinya Justin Hubner. Tak sedikit warganet yang kecewa dan menyerang Justin Hubner.
Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Timnas Indonesia dibuat tak berkutik dengan menelah kekalahan telak empat gol tanpa balas kala menghadapi Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Reza Artamevia kini menggemparkan publik, pasalnya ia dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis di Polda Metro Jaya.
Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Sayangnya, media tersebut justru menilai Kevin Diks memiliki debut yang buruk bersama Timnas Indonesia. 
Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Pakuwon Mall akan resmi dibuka di Kota Bekasi pada 22 November 2024. Siap bantu ekonomi lokal.
Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Program inkubasi Mekaarpreneur telah melalui babak final. Sebanyak 10 nasabah PNM Mekaar yang terpilih sebagai finalis terbaik telah mempresentasikan inovasi dan rencana pengembangan bisnis ultra mikro mereka dihadapan para juri.
Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Pakar digital, Anthony Leong, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur investasi Apple untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Selengkapnya
Viral