Kudus, Jawa Tengah - Polres Kudus kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), salah satunya peredaran minuman keras (miras). Razia untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
"Dalam operasi yang digelar Polres Kudus dan jajaran Polsek, anggota (polisi) berhasil mengamankan 70 botol minuman beralkohol berbagai merk dan puluhan liter miras oplosan. Miras diamankan dari sejumlah warung dan toko," kata Kompol Catur Kusuma Adi, Jumat (2/9/2022).
Ia menambahkan, Operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif. Karena minuman keras adalah akar dari berbagai keresahan di masyarakat.
"Kami kenakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 tahun 2004 pasal 3 ayat 1 tentang larangan menjual minuman beralkohol,” imbuhnya.
Di Tempat terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, giat razia miras ada peran aktif dari masyarakat. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait operasi pekat salah satunya peredaran miras. Karena menurutnya, Miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
"Kami menerima informasi ada miras dari masyarakat yang resah atas peredaran miras di lingkungannya dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respon dan laksanakan razia," ucapnya.
Load more