Dalam melancarkan aksinya, JHK mengaku sebagai suruhan dari pimpinan dinas setempat atau DPRD Kabupaten Pati. Sehingga petugas mempersilahkan untuk masuk dan mengambil berkas dokumen.
“Dalam aksinya pelaku mencatut nama pimpinan dewan atau dinas dengan mengaku disuruh untuk mengambil berkas dokumen, sehingga penjaga tidak curiga,” ungkapnya.
Christian Tobing menambahkan, JHK melakukan aksinya selama 5 kali mulai kurun waktu tanggal 5 hingga 24 agustus 2022.
“Tersangka JHK kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan polisi tersangka JHK mengaku melakukan aksi pencurian ini atas inisiatif sendiri. Tidak ada orang yang menyuruhnya dengan motif tertentu. Berkas dokumen yang dicurinya dijual ke pengepul barang kertas bekas untuk mendapatkan uang.
”Aksi ini saya lakukan inisiatif sendiri tidak ada yang menyuruh. Saya jual kertas dokumen tersebut ke pengepul barang bekas di kudus,” ujarnya. (Arm/Buz)
Load more