Semarang, Jawa Tengah - Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang belum memperpanjang izin uji kendaraan bermotor atau KIR untuk segera melakukan uji KIR di dinas Perhubungan.
Uji KIR merupakan hal wajib bagi kendaraan umum ataupun kendaraan barang baik satu kabin maupun double kabin. Baik plat nomor pribadi maupun umum.
" Dari data kami ada setidaknya 310 kendaraan yang sejak 2019 belum perpanjang uji KIR. Rata rata mereka menunda uji KIR dengan alasan pandemi Covid-19," ungkap Antonio saat dijumpai di kantor Dishub Kabupaten Semarang, Senin (29/8/2022).
Antonio juga mengatakan pentingnya uji KIR dilakukan secara tertib oleh pemilik kendaraan. Hal ini sebagai salah satu upaya mencegah adanya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh tidak primanya kendaraan atau kendaraan menyalahi aturan standarisasi.
" Ada 2 pengecekan yang dilakukan. Pertama dari sisi administrasi yang kedua fisik kendaraan. Untuk administrasi kita cek surat surat kendaraan seperti STNK, KTP dan surat KIR sebelumnya. Dan untuk fisik kendaraan kita lakukan uji Emisi, kelistrikan, ban dan pengereman," jelasnya.
Ditambahkan oleh Antonio untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat tidak akan dikeluarkan surat lolos uji KIR namun akan dibuatkan surat khusus agar pemilik kendaraan bisa membawa kendaraan ke bengkel guna dilakukan perbaikan.
Load more