Purbalingga, Jawa Tengah - Tim Resmob Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap pengendalian judi online yang berada di sebuah rumah yang berada di di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berada di lokasi menyampaikan, praktik pengendalian judi online tersebut bisa dikatakan yang terbesar di Jawa Tengah. Tim berhasil mengungkapnya pada Jumat (19/8/2022) malam dan enam tersangka diamankan.
"Judi online ini memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja. Bahkan, salah satu tersangka sudah ada yang pernah ke sana. Belajar di Kamboja," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Pihaknya telah menyelidiki kegiatan para tersangka sejak empat hari lalu. Saat ini, penyelidikan jaringan judi online ini terus dilakukan. Di Purbalingga, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
"Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari operator, marketing, serta penyandang dana," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sistem yang dijalankan dari Purbalingga ini adalah dengan menjual slot-slot seharga Rp 250 juta. Yakni, dengan sasaran rumah-rumah mewah di wilayah Jawa Tengah.
Salah satu tersangka, YD (30) mengatakan, judi online yang digerebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi. Dia mengaku baru menjual satu slot.
"Rencana akan terjual dua slot, (tapi) baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk omzet dari judi online tersebut.
"Perkiraan awal kami, per hari omzetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Namun, lebih jelasnya, kami masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan. Kita tahu hari ini perbankan tutup, jadi kami belum bisa berkoordinasi," jelasnya. (sjo/ard)
Load more