Salatiga, Jawa Tengah - Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Rutan Salatiga Kelas IIB menggelar Upacara di halaman Rutan dengan mengenakan aneka pakaian adat.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana sendiri karena warga binaan dinilai memenuhi syarat seperti mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
Kemudian selama di dalam Rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada serta tidak melanggar aturan / tata tertib yang berlaku.
" Besaran remisi yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan ini berbeda ada yang mendapat satu bulan pengurangan masa hukuman dan paling besar diterima lima bulan," jelas Andri Lesmano, Rabu (17/8/2022).
Penerimaan Remisi kepada para narapidana dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan yang digelar di halaman luar Rutan.
Sementara itu Erwin narapidana yang terjerat perkara pencurian menyatakan senang dan bahagia.
" Bertepatan di Hari Kemerdekaan ini saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan momentum kemerdekaan ini menjadi resolusi perubahan dirinya menjadi lebih baik lagi," ujarnya. (Abc/Buz)
Load more