"Hari Selasa (26/7/2022) ini kami mengamankan terduga melakukan tindak pidana penistaan agama, kita tengah melakukan proses klarifikasi pemeriksaan terkait video tersebut secara mendalam apa yang ditemukan, beberapa bukti yang beredar,penyidik sedang melakukan pendalaman,kami masih perlu mengacu penerapan sementara di pasal 156 (A) KUHP terkait pembuktian penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas AKP Agus Budi Yuwono, Kasat Reskrim Polres Purworejo.
"Kami melaporkan agar sebegai pelajaran kepada pelaku dan semua kita agar tidak melakukan hal tersebut,” tegasnya Rendrarto Safari santri Kedungsari Darul Tauhid.
Sementara ini pihak pelapor dari Ponpes Darul Tauhid, mendatangi Mapolres Purworejo dengan di dampingi oleh ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah) dan santri Darul tauhid. Menegaskan agar pelaku segera diproses secara hukum, terkait unggahannya tersebut, karena dikhawatirkan jika pelaku tidak dihukum sebagaimana mestinya, akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
Kini Polres Purworejo, setelah mendapatkan laporan resmi dari perwakilan Ponpes Darul Tauhid Kedungsari Purworejo, tengah melakukan penyidikan terkait ujaran penistaan agama ini, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi saksi. (eds/ade)
Load more